RSS

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL KOMUNIKASI BISNIS



TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL


ARTIKEL 2


Komponen - komponen komunikasi bisnis dan komunikasi tatap muka


*Komponen-komponen komunikasi bisnis
Komponen-komponen komunikasi hampir sama dengan unsur-unsur komunikasi, yaitu :
1.      Komponen komunikan
2.      Komponen komunikator
3.      Komponen pesan
4.      Komponen umpan balik

Adapun pembahasan lengkapnya dibawah ini :
·         Komponen komunikan terjadi apabila pesan komunikasi benar-benar dimengerti oleh penerima pesan, pengambilan keputusan dilakukan secara sadar untuk mencapai tujuan, pengambilan keputusan dilakukan secara sadar untuk kepentingan pribadinya, mampu menempatkan baik secara mental ataupun fisik.
  •  Komponen komunikator dapat terjadi dengan efektif apabila komunikasinya terdapat kepercayaan dalam diri komunikator.
  •   Komponen pesan berupa pesan, nasehat, bimbingan, dorongan, informasi dan lain-lain. Pesan dapat disampaikan melalui lisan maupun nonlisan (nonverbaL)
  • Komponen umpan balik merupakan respon yang diberikan oleh komunikan terhadap pesan yang diterimanya

*Komunikasi tatap muka

1.Pengertian komunikasi tatap muka  

            Komunikasi tatap muka adalah komunikasi langsung dimana komunikasi tersebut dilakukan oleh komunikan dan komunikator dengan ruang dan waktu yang sama.
Kelebihan komunikasi tatap muka adalah:
1.      Komunikator dapat melihat langsung tanggapan komunikannya.
2.      Komunikan akan lebih memahami dan mendalami apa yang sedang dibicarakan.


3.      Keefektifan dan keefisienan dalam menyampaikan pesan persuasif untuk mengubah sikap, perilaku, pendapat seseorang.
4.      Tidak memerlukan biaya.
5.      Perasaan dan emosi lebih terlihat dan menyatu.
6.      Dapat dilakukan semua orang.
7.      Dapat mengetahui secara langsung komunikasi non verbal dan verbal antar lawan bicara.
8.      Mengurangi kebohongan di dalam pengungkapan verbal.
9.      Dapat lebih terbuka.
Sedangkan kekurangan dari komunikasi tatap muka adalah:
1.      Harus di dalam ruang dan waktu yang sama
2.      Komunikan dan komunikator terbatas
3.      Penyebaran informasi relatif lama karena menuntut kesamaan waktu antara komunikan dengan komunikatornya.
4.      Tidak dapat menyembunyikan perasaan dan komunikasi nonverbal
Dari kelebihan dan kekurangan masing-masing komunikasi diatas dapat disimpulkan perbedaan-perbedaan antara komunikasi medio dengan komunikasi tatap muka. Perbedaan tersebut adalah:
1.      Penggunaan internet sebagai medium untuk berkomunikasi menuntut penggunanya memiliki pengetahuan cara menggunakan software komputer secara umum dan software aplikasi internet secara khusus. Disini berarti terdapat penggunaan dan pengembangan kognitif dari pengguna internet. Sedangkan komunikasi tatap muka tidak menuntut perkembangan kognisi pada penggunanya untuk dapat melakukan komunikasi tatap muka.




2.      Komunikasi dalam internet memiliki konteks komunikasi massa tetapi juga membentuk komunikasi personal dalam jumlah banyak. Konteks komunikasi personal dalam jumlah banyak disini memiliki arti bahwa pengguna internet dalam melakukan komunikasi berhadapan dengan pengguna lain dalam jumlah banyak yang masing-masing berperan sebagai komunikator dan komunikan. Sedangkan dalam komunikasi tatap muka, komunikan hanya dapat melakukan komunikasi berhadapan dengan beberapa orang. Topik yang diperbincangkan pun terbatas.
3.      Dalam internet pengiriman pesan menggunakan berbagai bentuk seperti teks, grafis, video dan suara. Sedangkan dalam komunikasi tatap muka, pengiriman pesan dalam bentuk suara dan bahasa nonverbal.


 http://www.gunadarma.ac.id.

TUGAS ARTIKEL SOFTSKILL


Tugas artikel softskill
Artikel 1

Latar belakang komunikasi bisnis

Komunikasi terjadi di mana-mana, Komunikasi Antar Manusia, komunikasi yang dilakukan oleh manusia yang satu dengan manusia lainnya yang menjadi kajian ilmu sosial atau kemasyarakatan, komunikasi yang menggambarkan bagaimana seseorang menyampaikan sesuatu lewat bahasa, dan sebagai simbol interaksi terhadap orang lain.Dan dibawah ini akan membahas tentang komukasi bisnis.
 
Terdapat beberapa sumber yang mengartikan komunikasi bisnis, adapun sumber-sumber yang dimaksud ialah : 


Menurut Everett M. Rogers: komunikasi adalah proses di mana dua orang atau lebih yang membentuk atau melakukan pertukaran informasi satu sama lain, yang pada gilirannya akan tiba pada saling pengertian yang mendalam.


Menurut Shannon & Weaver: komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain, sengaja atau tidak disengaja.


Menurut Edward Depari: komunikasi adalah prosees penyampaian gagasan, harapan, pesan yang disampaikan melalui lambang tertentu yang mempunyai arti yang dilakukan oleh penyampaian pesan dan di tujukan kepada penerima pesan. 


Menurut James A.F Stoner: komunikasi adalah proses dimana seseorang memberikan pengertian dengan cara pemindahan pesan.


Menurut John R. Schemerhorn: komukasi adalah proses antar pribadi dalam mengirim dan menerima simbol-simbol yang berarti bagi kepentingan mereka. dll..


Jadi, komunikasi bisnis adalah proses interaksi yang dilakukan oleh manusia sedikitnya dua orang atau lebih untuk mendapatkan suatu informasi.


Ada 3 macam tujuan terjadinya komunikasi bisnis, yaitu :
  
1.      Memberi informasi (informing)

      Tujuan pertama dalam komunikasi bisnis adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan dunia bisnis kepada pihak lain. Contohnya suatu perusahaan membutuhkan beberapa pegawai baru yang akan ditempatkan sebagai sales promotion dikantor cabang yang ada, dan untuk mendapatkan pegawai tersebut, ia dapat memasang iklan berupa spanduk ataupun beberapa media surat kabar.

2.      Melakukan persuasi (persuading)
T   Tujuan kedua dari sebuah komunikasi bisnis adalah melakukan persuasi kepada pihak lain agar apa yang disampaikan dapat dipahami oleh audiens dengan baik dan benar. Hal ini sering dilakukan terutama yang berkaitan dengan negoisasi antara seseorang dengan orang lain dalam bisnis.

3.      Melakukan kolaborasi (collaborating) dengan audiens
T   Tujuan ketiga dalam komunikasi bisnis adalah melakukan kolaborasi atau kerjasama bisnis antara seseorang dengan orang lain. Melalui jalinan komunikasi bisnis, seseorang dapat dengan mudah melakukan kerjasama bisnis baik antara perusahaan dosmetik maupun dengan perusahaan asing.

Pada dasarnya komunikasi merupakan dasar tingkatan serta dasar kerjasama, maka harus adanya kesepakatan atas dasar kerjasama untuk mendapatkan hasil kesepakatan yang efektif.

http://www.gunadarma.ac.id.




Di hati ini

    Tidak ada kata yang terucap
    Ketika kau mulai melangkah
    Hanya air mata yang terurai
    Ke pipi ini ......

   Ingin rasanya ku kejar
   Namun, aku tak berdaya
   Kau lebih bahagia dengan pilihanmu
   Dan kau merasa nyaman dengan
   Langkah yang kau pilih

  Walau tak bisa ku raih
  Dan ku genggam....
  Namun, aku bisa melihatmu
  Bahagia disana....
  
  Tidak ada kata selamat tinggal
  Ataupun perpisahan .....
  Disini aku akan selalu bersama
  Di hati ini ..........
  


Special For My Best Friend's

   Walau pelangi tak nampak lagi
   Namun, kalian akan selalu jadi pelangi di hati ini
   Mewarnai setiap hari ku
   Mengisi setiap kesedihan dan kekosonganku

   Bagai petir yang selalu menyambar hati ini
   Dengan semua kritikan yang kalian tumpahkan
   Hingga membuatku menjadi makhluk yang lebih baik

   Bagai bunga yang mekar
   Kan selalu memberi keharuman 
   Di setiap langkahku
   Bagai selimut yang selalu
   Memberi kenyamanan

   Kadang pula seperti guru
   Yang selalu, memberi pengetahuan tentang hidup
   Bagai fajar yang selalu memberi semangat dan kehangatan
   Bagai hujan yang selalu memberi kehidupan











Nada Hati

Dan Tak Sanggup BagiKu
Untuk Tidak Mengingatmu
Terkadang Ku Merasa
RINDU ...

Namun, Rasa Itu Hanya
Bayang UntukKu
Dan RasaKu Terhadapmu
KuTak Dapat Berucap
Dengan Nada Bibir Ini...
YangKu Dapat Hanya Dengan
Nada Perasaan Ini....

KuIngin Menatap Sinar Bola Matamu
Yang Penuh Dengan Teka-teki
Yang MembuatKu Tak Berdaya
Dada Ini Seakan Sesak
Saat Ku Mengingat Suara mu ^^

Kemerdekaan Indonesia


Kemerdekaan indonesia

Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda adalah peristiwa di mana Belanda akhirnya mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan tanggal 27 Desember 1949 saat soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.
Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh Menlu Belanda Bernard Rudolf Bot dalam pidato resminya di Gedung Deplu.Menlu Hassan Wirajuda. Keesokan harinya, Bot juga menghadiri Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta. Langkah Bot ini mendobrak tabu dan merupakan yang pertama kali dalam sejarah. Pada kesempatan itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh
Pada 4 September 2008, juga untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang Perdana Menteri Belanda, Jan Peter Balkenende, menghadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Balkenende menghadiri resepsi diplomatik HUT Kemerdekaan RI ke-63 yang digelar oleh KBRI Belanda di Wisma Duta, Den Haag. Kehadirannya didampingi oleh para menteri utama Kabinet Balkenende IV, antara lain Menteri Luar Negeri Maxime Jacques Marcel Verhagen, Menteri Hukum Ernst Hirsch Ballin, Menteri Pertahanan Eimert van Middelkoop, dan para pejabat tinggi kementerian luar negeri, parlemen, serta para mantan Duta Besar Belanda untuk Indonesia.
Selama hampir 60 tahun, Belanda tidak bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda menganggap kemerdekaan Indonesia baru terjadi pada 27 Desember 1949, yaitu ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties (agresi militer) pada 1945-1949 adalah ilegal.
Sebelumnya, pada tahun 1995, Ratu Beatrix sempat ingin menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-50. Tapi keinginan ini ditentang PM Wim Kok. Akhirnya Beatrix terpaksa mampir di Singapura dan baru memasuki Indonesia beberapa hari setelah peringatan proklamasi.
Menlu Ben Bot menegaskan, kehadirannya pada upacara Hari Ulang Tahun RI ke-60 dapat dilihat sebagai penerimaan politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada 17-8-1945. Atas nama Belanda, ia juga meminta maaf.
Menlu Belanda Bernard Bot menyampaikan hal itu dalam upacara peringatan berakhirnya pendudukan Jepang di Hindia Belanda, hari Senin 15 Agustus 2005 di kompleks Monumen Hindia, Den Haag. Pernyataan Bot itu juga disaksikan Ratu Beatrix, yang hadir meletakkan karangan bunga.
Bot secara eksplisit mengungkapkan bahwa sikap dan langkahnya tersebut telah mendapat dukungan kabinet. "Saya dengan dukungan kabinet akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia bahwa di Belanda ada kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia de facto telah dimulai 17-8-1945 dan bahwa kita 60 tahun setelah itu, dalam pengertian politik dan moral, telah menerima dengan lapang dada," demikian Bot.
Pengakuan secara resmi soal kemerdekaan Indonesia pada 17-8-1945 selama ini sulit diterima para veteran, sebab mereka ketika itu setelah tanggal tersebut dikerahkan untuk melakukan Agresi Militer. Baru kemudian pada 27 Desember 1949 penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia secara resmi diteken.
Menurut menteri yang lahir pada 21 November 1937 di Batavia (kini Jakarta), itu sikap menerima tanggal kemerdekaan Indonesia pada 17-8-1945 dalam pengertian moral juga berarti bahwa dirinya ikut mendukung ungkapan penyesalan mengenai perpisahan Indonesia-Belanda yang menyakitkan dan penuh kekerasan. "Hampir 6.000 militer Belanda gugur dalam pertempuran, banyak yang cacat atau menjadi korban trauma psikologis. Akibat pengerahan militer skala besar-besaran, negeri kita juga sepertinya berdiri pada sisi sejarah yang salah. Ini sungguh kurang mengenakkan bagi pihak-pihak yang terlibat," tandas Bot.
Doktor hukum lulusan Harvard Law School itu melukiskan berlikunya pengakuan seputar tanggal kemerdekaan dan hubungan Belanda-Indonesia itu seperti orang mendaki gunung. "Baru setelah seseorang berdiri di puncak gunung, orang dapat melihat mana jalan tersederhana dan tersingkat untuk menuju ke puncak. Hal seperti itu juga berlaku bagi mereka yang terlibat pengambilan keputusan pada tahun 40-an. Baru belakangan terlihat bahwa perpisahan Indonesia-Belanda terlalu berlarut-larut dan dengan diiringi banyak kekerasan militer melebihi seharusnya. Untuk itu saya atas nama pemerintah Belanda akan menyampaikan permohonan maaf di Jakarta," tekad Bot.
"Dalam hal ini saya mengharapkan pengertian dan dukungan dari masyarakat Hindia (angkatan Hindia Belanda), masyarakat Maluku di Belanda dan para veteran Aksi Polisionil," demikian Bot.

Pernyataan Pemerintah Belanda di Jakarta

Selain itu Belanda sesalkan siksa Rakyat Indonesia pasca 17-8-1945, akhirnya mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Belanda pun mengakui tentaranya telah melakukan penyiksaan terhadap rakyat Indonesia melalui agresi militernya pasca proklamasi.
"Atas nama pemerintah Belanda, saya ingin menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya atas terjadinya semuanya ini," begitulah kata Menlu Bernard Bot dalam pidato resminya kepada pemerintah Indonesia yang diwakili Menlu Hassan Wirajuda, di ruang Nusantara, Gedung Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat. "Fakta adanya aksi militer merupakan kenyataan sangat pahit bagi rakyat Indonesia. Atas nama pemerintah Belanda saya ingin menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya atas semua penderitaan ini," kata Menlu Belanda Bernard Bot kepada wartawan dalam pidato kenegaraan tersebut, hari Selasa 16 Agustus 2005.
Bot tidak menyampaikan permintaan maaf secara langsung, hanya berupa bentuk penyesalan. Ketika ditanya mengenai hal ini, Bot menjawab diplomatis. "Ini masalah sensitif bagi kedua negara. Pernyataan ini merupakan bentuk penyesalan yang mendalam. Kami yakin pemerintah Indonesia dapat memahami artinya," kilah Bot.
Bot mengakui, kehadiran dirinya merupakan pertama kali sejak 60 tahun lalu di mana seorang kabinet Belanda hadir dalam perayaan kemerdekaan. "Dengan kehadiran saya ini, pemerintah Belanda secara politik dan moral telah menerima proklamasi yaitu tanggal RI menyatakan kemerdekaannya," tukas pria kelahiran Batavia (Jakarta) ini.
Pasca proklamasi, lanjut Bot, agresi militer Belanda telah menghilangkan nyawa rakyat Indonesia dalam jumlah sangat besar. Bot berharap, meski kenangan tersebut tidak pernah hilang dari ingatan rakyat Indonesia, jangan sampai hal tersebut menjadi penghalang rekonsiliasi antara Indonesia dan Belanda.
Meski menyesali penjajahan itu, Belanda tidak secara resmi menyatakan permintaan maaf. Indonesia pun tidak secara resmi menyatakan memaafkan Belanda atas tiga setengah abad penjajahannya.
Pidato ini dilakukan dalam rangka pesan dari pemerintah Belanda terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 RI. Turut hadir Menlu Hassan Wirajuda, Jubir Deplu Marty Natalegawa, dan sejumlah mantan Menlu. Dari pihak Belanda, hadir Dubes Belanda untuk Indonesia dan disaksikan para Dubes dari negara-negara sahabat.

Sikap Pemerintah Indonesia 

Menlu Hassan pun hanya mengatakan,"Kami menerima pernyataan penyesalan dari pemerintah Belanda". Saat ditanya apakah dengan menerima penyesalan dari pemerintah Belanda berarti Indonesia memaafkan kejahatan Belanda semasa penjajahan dulu, Hassan tidak membenarkan dan tidak membantahnya. "Kita sudah dengar sendiri dari Menlu Bot. Ini adalah pernyataan yang sensitif. Di Belanda pun untuk menyatakan penyesalan ini menjadi perdebatan sejumlah pihak. Kita harus menghargai sikap Belanda," tutur Hassan.

Acara yang dimulai pukul 19.30 ini berakhir pada pukul 20.15 WIB. Usai menyampaikan pidatonya, kedua Menlu ini saling memotong tumpengan nasi kuning sebagai tanda dimulainya babak baru hubungan Indonesia dan Belanda. (sumber: detikcom)

http://id.wikipedia.org/wiki/Pengakuan_tanggal_kemerdekaan_Indonesia_oleh_Belanda

Kewarganegaraan Indonesia


Filed Under: Umum

   Tahu gak sih kalian apa dan siapa itu Warga Negara Indonesia ??

       yaa... Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  • setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
  • Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  • setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
      Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  • anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  • anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  •  anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indoanesia
  •   anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  • Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  •  Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

http://www.indonesia.cz/permohonan-kewarganegaraan/