Hubungan Bilateral Bisnis dengan negara lain
Hubungan bilteral adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di
antara 2 Negara. Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara
bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan
besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral
adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan
unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri (freewill).
Contohnya hubungan bilateral indonesia dengan jepang
Awal dari hubungan internasional antara Indonesia dan Jepang
sebenarnya tidak bisa dibilang diawali dari hubungan pampas an perang
yang dimulai pada tahun 1958. Hanya saja, hubungan pampas an perang
antara Indonesia-Jepang merupakan hubungan awal yang mendasari sebuah
hubungan setara antara kedua negara, yang dalam artian tak ada yang
menjajah dan yang terjajah.
Secara garis besar, proyek pampas an perang Indonesia_Jepang adalah
sebuah program bentukan yang harus ditempuh Jepang untuk menebus “dosa”
peperangan yang diemban oleh Jepang. jumlah uang yang ada dalam proyek
ini adalah $ 223,08 juta yang akan Jepang bayarkan kepada Indonesia.
Akan tetapi, yang perlu diingat disini adalah pembayaran pampas an
perang untuk Indonesia tidak berupa pembayaran uang secara tunai,
melainkan berupa perjanjian proyek antara Indonesia-jepang.
Lobi Pampasan
Salah satu bentuk deviasi dari adanya perjanjian pampasan adalah
adanya lobi yang dilakukan oleh “beberapa pihak”. Beberapa pihak yang
dimaksudkan disini adalah perusahaan-perusahaan Jepang yang tertarik
dengan bisnis pampasan itu. Penyebab dari ketertarikan perusahaan Jepang
terhadap bisnis yang melibatkan investasi dalam bisnis pampasan perang
tersebut dikarenakan oleh sifat investasinya yang aman. Investasinya
dapat dikatakan aman karena sudah ada jaminan akan turunnya dana pada
proyek pampasan perang.
Sebagai akibatnya, tentu banyak perusahaan Jepang yang melakukan lobi
pada pemerintahan Indonesia untuk menjadi bagian dari proyek pampasan.
Salah satu perusahaan yang turut ambil bagian dalam lobi tersebut adalah
Perusahaan Kinoshita. Perusahaan Kinoshita sendiri hamper menguasai
sebagian besar dari proyek pampasan Indonesia-Jepang.
Dengan kata lain, pada proyek pampasan Indonesia-Jepang, terdapat
sebuah monopoli yang dilakukan oleh beberapa pihak. Akan tetapi, itu
tidaklah bisa disebut sebagai sebuah hal yang curang karena, seperti
sebuah ungkapan lama, all is fair in love and war. Perusahaan Kinoshita
sendiri memang melakukan lobi yang sangat agresif pada Indonesia.
Bahkan, mereka sempat melakukan lobi pada presiden pertama Indonesia,
Ir.Soekarno.
Sekilas, seperti itulah hubungan Indonesia-Jepang yang terjalin
melalui proyek pampasan perang. Apabila ada sebuah pertanyaan mengenai
proyek pampasan perang, bisa dibilang Jepang tidak benar-benar membayar
pampasan perang pada Indoneisa. Yang terjadi sebenarnya hanyalah sebuah
investasi Jepang terhadap Indonesia karena pada kenyataannya, dengan
adanya perjanjian tersebut, Jepang menciptakan sebuah hubungan diplomasi
terhadap Indonesia. Lantas apakah hal tersebut buruk? Mungkin tidak,
karena sekali lagi, all is fair in love and war. Berbagai hal dalam
kehidupan sendiri bsia menjadi sebuah peperangan yang harus dimenangkan.
Metode Pembayaran
Seperti yang telah disebutkan, pembayaran pampas an berupa perjanjian
dagang antara Indonesia dan Jepang. tetapi, yang perlu mendapatkan
penekanan disini adalah pemahaman mengenai Jepang disini meliputi orang
Jepang, baik dari kalangan awam ataupun kehakiman, di bawah pengawasan
orang Jepang. Satu hal yang didapat dari sini, perjanjian pampasan
antara Indonesia –Jepang terjadi tidak hanya melibatkan negara sebagai
negara saja, melainkan juga seluruh bagian dari negara sebagai bagian
dari perjanjian.
Untuk metode perjanjian pampasan perang sendiri, Jepang tidak
langsung membayarkan $ 223,08 juta itu secara tunai pada Indonesia,
melainkan dengan mencicil sejumlah $ 20 juta per tahunnya. Selain itu,
dalam perjanjian pampasan itu sendiri, proses perjanjiannya menggunakan
bentuk tawar-menawar, dimana Indonesia memberikan penawaran mengenai
suatu hal yang selanjutnya akan diklarifikasi oleh pihak Jepang. urutan
perjanjiannya sebagai berikut:
- Penawaran oleh Indonesia
- Ratifikasi Perjanjian
- Perundingan Teknis (mengenai mekanisme proyek)
- Penelitian kontrak oleh Pemerintah Jepang
- Pengesahan oleh pihak Jepang
Berdasarkan pada urutan tersebut, dapat terlihat bahwa Jepang memiliki kendali lebih dalam proses pampasan perang.
http://www.gunadarma.ac.id.