Contoh kasus Letter of credit pada kasus bank century
Latar Belakang
Kasus yang terjadi pada bank century tepatnya pada akhir november 2008 merupakan masalah
gagal kliring yang disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan
penyetoran prefund, penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan
oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka
adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus
hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al
Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan
beberapa cara :
1) Memanfaatkan
produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century.
2) Menyalurkan sejumlah kredit fiktif.
3) Menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif.
Modusnya,
yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain
untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa
prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah
mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya
dalam 2 jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata
bodong.
Selain
itu, Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan
dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa
izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit
kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo
Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert
Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan
surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal
Bank.
Permasalahan Yang Ditimbulkan Oleh Bank Century
1) Bahwa
masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi
pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI
dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank
Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri
melalui penerbitan Obligasi bodong.
2) DPR
merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya
bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7
trilyun.
3) Pengambilalihan
Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang
jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang
dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77
Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan
kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan –
deposannya tidak lari gagal.
4) Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
Penyelesaian Kasus Bank Century
1) Masih
banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena
itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai
ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan
ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK,
DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena
sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang
jaringan pengaman sector keuangan ( JPSK ) sebagai payung hukum dari
penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
2) Pemerintah
terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar
negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf
Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga
Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan,
Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak
Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis
terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191
miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan
memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau
setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG
Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta
dolar AS, dan British Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS.
Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq
serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS
AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650
ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu
dolar AS.
3) Dalam
proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta
pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus
penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat
dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas
dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of
credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak
diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik
bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity
(kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum bailout
diberikan. Artinya dari segi the five C’s of credit analysis Bank
Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan
dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke
bank itu.
4) Solusi
untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan
penuh (blanket guarantee atau bailout) seperti yang diberikan ke Bank
Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya
mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga
Rp 600 triliun.
A. Bank Indonesia Beberkan Alasan
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat
memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus
diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7
triliun untuk menyelamatkan nbank tersebut.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1. Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2. Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3. Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4. Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5. Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Ada 5 (lima) kriteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1. Bagaimana dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2. Bagaimana dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3. Dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4. Dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5. Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun. Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI. Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tugas-2-contoh-kasus-letter-of-credit-lc/http://www.gunadarma.ac.id.
0 komentar:
Posting Komentar