RSS

TULISAN 1 ( HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA )

BAB I

A. Pengertian hubungan industrial pancasila

Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

B. Pengertian umum hubungan industrial pancasila

Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

 1. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial

    1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.

    2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.

    3. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.

    4. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia

       1. Periode sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda

       2. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing

      3. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”

 C. Tujuan

Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila.

Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu          masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia

D.  Landasan

1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan

E. Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pokok-pokok pikiran
   1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
   2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
   3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
   4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
   5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya    menghilangkan perbedaan
   6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
   7. Asas-asas mencapai tujuan
      1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
      2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
      3. Sikap mental dan sikap sosial
         1.  Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
         2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
         3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
         4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya.

 F. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
     1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
     2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer

1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
   1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
        1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
        2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
       3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
      4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
          1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
          2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
          3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
               1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
               2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
      5. Pendidikan hubunagn industrial
         1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
         2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja

1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
    1. Masalah Pengupahan
       1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
       2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
       3. Pemogokan
            1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
            2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah

G. Hukum hubungan industrial pancasila

Hukum ketatanegaraan


A. Umum 
1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.

Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu: 
a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa 
b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa

 BABII
A. Dasar Hukum 
Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu :

a) Pancasila sebagai landasan idiil.                                                                                                           
HIP berlandaskan pada keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara bulat dan utuh, artinya sila-sila dari Pancasila harus digunakan terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang lebih dari       yang lain                                                                                                                                                    
b) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.                                                            
HIP juga berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mulai dari   Pembukaan, Batang Tubuh maupun pada Penjelasannya                                                                         
c) Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai landasan structural dan operasional.                               
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang     Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).                                                                          
d) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional.                                          
e) Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan-kebijakan Pemerintah sesuai Trilogi Pembangunan  Nasional, yaitu:                                                                                                                                         
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi   seluruh rakyat Indonesia.                                                                                                                          
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.                                                                                             
• Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.                                                                                           
                                                                                                                                                                   
B. Macam-macam Sistem dalam Hubungan Industrial
Ada beberapa system hubungan industrial yang kita kenal, seperti:
 a) Hubungan Industrial berdasarkan Demokrasi Liberal.
Hubungan Industrial ini berlandaskan kepada falsafah individualism dan liberalismeyang dianut negara-negara industri barat pada umumnya.

Ciri-ciri hubungan industrial atas dasar demokrasi liberal ini adalah:
• Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda. Kepentingan pihak pekerja adalah bagaimana mendapatkan upah yang setinggi-tinginya sedangkan kepentingan pihak pengusaha adalah bagaimana keuntungan dapat dicapai setinggi-tingginya.
• Perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekuatan. Buruh/pekerja senjatanya adalah mogok, sedangkan pengusaha senjatanya adalah pemecatan atau lock out (penutupan perusahaan)
• Pekerja sebagai mahluk pribadi sosial.
Partisipasi pekerja dalam membuat kebijaksanaan; karena pekerja telah dianggap sebagai mahluk sosial (bukan lagi sebagai mesin) maka ia diikutsertakan didalam membuat kebijaksanaan.

b) Hubungan industrial atas dasar perjuangan kelas (Class Struggle)
Hubungan industrial ini berlandaskan kepada falsafah marxisme/komunisme, ciri-cirinya adalah :
• Berdasarkan kepada teori nilai lebihdari Karl Marx, yaitu dimana pengusaha selalu berusaha agar ada nilai lebih yang bias didapatkan untuk ditambahkan kepada upah buruh/pekerja.
• Pekerja dan pengusaha adalah dua pihakyang bertentangan kepentingan.

c) Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup (Long life employment) di Jepang, yaitu berlandaskan kepada falsafah dan budaya Jepang.Sedangkan hubungan Indistrial Pancasila (HIP) sendiri adalah system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3 Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 142
                     

Sumber-sumber :
http://poeryworld.wordpress.com/2010/04/08/hubungan-industrial-pancasila/
http://angelinasinaga.wordpress.com/tag/hubungan-industrial-pancasila/                                                                


0 komentar:

Posting Komentar