Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
B. Gerakan buruh nasional
Gerakan buruh di Indonesia menunjukan perkembangan yang signifikan. Ditambahnya dengan membuktikan adanya gerakan Mogok Nasional (MONAS) pada 3 Oktober 2012 yang dilakukan sebanyak 2,8 juta buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), mereka menuntut Hapuskan Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM) dan Laksanakan Jaminan Sosial pada 1 Januari 2014. Aksi demo buruh yang digelar serentak disejumlah daerah di Indonesia, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespon aspirasi pekerja.
Serikat Pekerja/Buruh melakukan advokasi atas beberapa issu sentral baik melalui jalur hukum, aksi (grebek pabrik) dan juga mogok yang cukup massif. Kemenangan buruh dalam memperjuangkan hak berdampak pada meningkatnyaupah minimumdi beberapa daerah. Serta perjuangan dalam Jaminan Sosial untuk kesejahteraan buruh dan Masyarakat. Keberhasilan
gerakan Serikat Pekerja/Buruh seperti di Provinsi DKI Jakarta dan
beberapa daerah lainnya dalam penetapan Komponen Hidup Layak (KHL) serta
UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak lepas dari strategi politik yang
dilakukan. Semua pergerakan tidak luput dari adanya
tantangan bagi buruh baik dari sesama serikat pekerja, pihak pengusaha
atau pemerintah. Dengan demikian, melalui peluang dan strategi konsep,
lobby dan aksi membuat buruh pantang mundur.
Perjuangan
buruh dalam memenuhi akan haknya dan melawan terhadap pelaku
pelanggaran UU terkait ketengakerjaan, serta peduli akan kesejahteran
masyarakat Indonesia dengan melalui KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial)
dengan mereka memaksa pemerintah untuk menjalankan Jaminan Kesehatan
untuk seluruh warga Indonesia. Maka, dengan komitmen yang cukup kuat,MPBIdan aliansiregional lainnya mampu menjadi sarana perjuangan buruh untuk mencapai pemenuhan hak.
~Contoh, walaupun buruh telah berhasil dalam perjuangan hukum di Makamah Konstitusi sudah mengeluarkan moratorium mengenai outsourcing. Namun hal itu justru mengecewakan buruh karena hanya melarang perusahaan outsourcing yang baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap diperbolehkan, dan pada prakteknya outsourcing masih berlaku. Gerakan buruh saat ini masih menghadapi banyak tantangan baik internal maupun eksternal. Untuk itu gerakan buruh perlu senantiasa mendapatkan kritisan serta evaluasi gerakan secara internal dan penguatan dari berbagai aspek agar gerakan buruh semakin dapat memposisikan diri sebagai sebuah kekuatan dalam perubahan bangsa menjadi lebih baik.
Sumber :
http://turc.or.id/pub/?p=185
0 komentar:
Posting Komentar