UANG DAN BANK
1) Jelaskan perbedaan antara lembaga
keuangan bank dan non bank ?
Jawab :
Ada beberapa perbedaan antara bank
dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
- Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya :
·
perusahaan
leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa
(lessee),
·
pegadaian
menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang
bergerak.
- Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
- Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan Lembaga keuangan Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
2) Apa yang dimaksud dengan bank
kliring ( all about kliring ) dan kenapa bank sentral menjadi pusat bank
kliring ? jelaskan !
Jawab :
Pengertian Kliring:
- Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
- Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta
kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh
: Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh
: BPR
Warkat / Nota kliring
- Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
–
cek,
–
bilyet giro,
–
wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
–
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
–
nota kredit, dan
–
surat-surat lainnya yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
- Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
–
Ber valuta Rupiah
–
Bernilai nominal penuh
–
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
dan
–
Telah dibubuhi cap kliring
- Jenis – jenis warkat kliring :
–
Warkat debet keluar, yaitu : warkat
bank lain yang disetorkan oleh nasabah
sendiri untuk keuntungan rekening nasabah
yang bersangkutan.
Contoh
:
Ndari
nasabah bank Permata Semarang menerima
pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga
Semarang berupa cek. Cek tersebut
disetorkan oleh Ndari ke bank Permata,
maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai
warkat debet keluar.
–
Warkat debet masuk, yaitu : warkat
yang diterima oleh suatu bank dari
bank lain melalui B I atas warkat
atau cek bank sendiri yang ditarik
oleh nasabah sendiri dan atas beban
nasabah yang bersangkutan.
Contoh
: Bila bank Permata Semarang menerima cek
dari bank Niaga Semarang atas cek
yang telah ditarik Andi nasabah sendiri,
maka cek tersebut merupakan warkat debet
masuk bagi bank Permata.
- Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat
dari nasabah sendiri untuk disetorkan
kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank
yang menyerahkan warkat tersebut akan
mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
- Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat
yang diterima oleh suatu bank untuk
keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank
yang menerima warkat tersebut akan mendebit
rekening giro B I dan mengkredit giro
nasabah.
Warkat yang bukan kliring
- Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
- Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
- Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
- Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring
yang dilaksanakan tidak melalui Automated
Clearing House, pertemuan kliring biasanya
dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama
kali bertemu, bank-bank
yang terlibat dalam transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
Pada
pertemuan kedua,
bank peserta kliring akan saling mengembalikan
warkat apabila terjadi penolakan.
Waktu
pertemuan kliring biasanya diatur sebagai berikut
:
Senin
sampai dengan Jumat:
Kliring
I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring
II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring
I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring
II : Pukul 12.00 – 13.00
Pembukuan
Transaksi Kliring :
Kasus :
Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada
saat bank ABC menerima warkat giro
dari bank Omega
Kedua
bank akan mencatat transaksi kliring
tersebut sbb.
Pembukuan
transaksi kliring ini dapat ditampung pada
rekening sementara “Kliring” atau langsung
ke rekening giro pada B I.
Ø Kenapa bank sentral menjadi pusat
bank kliring ?
Karena , bank sentar merupakan lembaga keuangan
yang memiliki permodalan yang kuat .bank sentral / yang disebut juga MPS ( mitra pengimbang sentral ) ini menjadi
pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai
pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka
pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit
yang distandarisasi dari MPR .
0 komentar:
Posting Komentar