BAB I
A. Pengertian hubungan industrial pancasila
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku
orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari
sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan
jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
B. Pengertian umum hubungan industrial pancasila
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah)
didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan
sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan
berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada
pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan
besar dalam berproduksi.
2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi
berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan
industri mulai menonjol.
1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
3. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan
abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang
manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan
diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
4. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
1. Periode sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda
sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama
memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang
pekerja-pekerjanya juga belanda
2. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik
setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang
pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan
liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat
pekerjanya masing-masing
3. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah
orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang
dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan
Indusrial Pancasila”
C. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik
Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila.
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
D. Landasan
1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu
pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
E. Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial
pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai
pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan
sebagai pengayom
3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya.
F. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam
kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu
diciptakan suatu kondisi
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite
telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara,
arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan
perselisihan dengan cepat.
3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
5. Pendidikan hubunagn industrial
1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
3. Pemogokan
1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
G. Hukum hubungan industrial pancasila
Hukum ketatanegaraan
A. Umum
1. Pengertian dan Fungsi
Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuan adalah keluruhan peraturan
baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan
seseoran secara pribadi kerja pada dan dibawah pemerintah orang lain
dengan menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan
dengan hubungan kerja tersebut.
Fungsi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan yaitu:
a. Adalah mengatur hubngan yang serasi antara semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan proses produksi barang maupun jasa
b. Adalah mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa
BABII
A. Dasar Hukum
Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus
diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, yaitu :
HIP berlandaskan pada keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara bulat dan utuh, artinya sila-sila dari Pancasila harus digunakan terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang lebih dari yang lain
b) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
HIP juga berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh maupun pada Penjelasannya
c) Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai landasan structural dan operasional.
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
d) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional.
e) Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan-kebijakan Pemerintah sesuai Trilogi Pembangunan Nasional, yaitu:
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.
B. Macam-macam Sistem dalam Hubungan Industrial
Ada beberapa system hubungan industrial yang kita kenal, seperti:
Ada beberapa system hubungan industrial yang kita kenal, seperti:
a) Hubungan Industrial berdasarkan Demokrasi Liberal.
Hubungan Industrial ini berlandaskan kepada falsafah individualism dan liberalismeyang dianut negara-negara industri barat pada umumnya.
Hubungan Industrial ini berlandaskan kepada falsafah individualism dan liberalismeyang dianut negara-negara industri barat pada umumnya.
Ciri-ciri hubungan industrial atas dasar demokrasi liberal ini adalah:
• Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda. Kepentingan pihak pekerja adalah bagaimana mendapatkan upah yang setinggi-tinginya sedangkan kepentingan pihak pengusaha adalah bagaimana keuntungan dapat dicapai setinggi-tingginya.
• Perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekuatan. Buruh/pekerja senjatanya adalah mogok, sedangkan pengusaha senjatanya adalah pemecatan atau lock out (penutupan perusahaan)
• Pekerja sebagai mahluk pribadi sosial.
Partisipasi pekerja dalam membuat kebijaksanaan; karena pekerja telah dianggap sebagai mahluk sosial (bukan lagi sebagai mesin) maka ia diikutsertakan didalam membuat kebijaksanaan.
b) Hubungan industrial atas dasar perjuangan kelas (Class Struggle)
Hubungan industrial ini berlandaskan kepada falsafah marxisme/komunisme, ciri-cirinya adalah :
• Berdasarkan kepada teori nilai lebihdari Karl Marx, yaitu dimana pengusaha selalu berusaha agar ada nilai lebih yang bias didapatkan untuk ditambahkan kepada upah buruh/pekerja.
• Pekerja dan pengusaha adalah dua pihakyang bertentangan kepentingan.
c) Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup (Long life employment) di Jepang, yaitu berlandaskan kepada falsafah dan budaya Jepang.Sedangkan hubungan Indistrial Pancasila (HIP) sendiri adalah system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3 Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 142
Sumber-sumber :
http://poeryworld.wordpress.com/2010/04/08/hubungan-industrial-pancasila/
http://angelinasinaga.wordpress.com/tag/hubungan-industrial-pancasila/