A. Pengertian dasar hubungan industrial pancasila
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para
pelaku dalam proses produksi dalam barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, dan
pemerintah ) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan
sila-sila dari pancasila dan undang2 dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang
diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional indonesia.
B. Gerakan Buruh
Pergerakan buruh belum dikenal sampai
pada tahun 1880-an ketika banyak pemberontakan-pemberontakan radikal
petani, kaum buruh masih merasa satu nafas terhadap industri yang
pertama kali dibangun di Hindia Belanda, massa buruh perkebunan belum
memiliki kesadaran, karena ditempatkan di tempat yang terkucil dan jauh
dari peradaban intelektual.
Massa buruh di Indonesia adalah massa buruh terbesar di Asia, bahkan di
satu masa pernah melampaui Cina. Sebagai catatan Indonesia pernah
menjadi negara perkebunan terbesar di dunia antara tahun 1840-1905,
setelah tahun 1905 massa buruh di Cina melonjak akibat kebijakan
industrialisasi diperkenalkan.
Konsolidasi gerakan ribuan buruh yang sangat terasa dalam setahun
terakhir bukanlah tiba-tiba. Praktis sejak tahun 1999, buruh mulai
mengiur di antara mereka untuk menunjang aksi mereka menuntut
kesejahteraan yang lebih baik. Gerakan buruh kuat dari sisi keuangan.
Jangan
pernah berprasangka gerakan buruh yang terkoordinasi baik dan kompak
ini merupakan bagian dari politik praktis menjelang Pemilihan Umum
2014. Para elite serikat buruh harus menjaga soliditas gerakan buruh
supaya aksi sosial ekonomi ini tidak terjebak politik praktis.
C. Macam-macam Teori Serikat Buruh
1. Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan
anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi
serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan
oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan
memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan
jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang
sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada
di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman
bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah
tinggi cenderung menaikkan inflasi.
Terhadap
kecaman ini, serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah
tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan
menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan
menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2. Teori Labour Marketing
Menurut
teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh
kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh
menganggap dirinya sebagai economic agent
di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih
besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi
murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3. Teori Produktivitas
Menurut
teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka
produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi
pula.
4. Teori Bargainning
Menurut teori bargainning
modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa
harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga
permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga
tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning
kedua belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus
menerima tingkat upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat
menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat
upah yang lebih tinggi.
5. Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori
ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh
membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori
ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
D. Perkembangan Tanggung Jawab Serikat Buruh
Kehadiran
serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat
buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan
melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk
dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak
tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat
perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh
serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya
adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat
buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1a. Union Security
a. Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
Majikan
masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh.
Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c. Exclusive Bargainning Agent
Serikat
buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi
bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota
serikat buruh.
d. Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e. Maintenance of Membership
Semua
karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan
kerja.
f. Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat
mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi
setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat
buruh.
h. Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i. Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
b. Sarana Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
1 1. Pemogokan
a. Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b. Unfair Labour Practice Strike
Tindakan
pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi
anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c. Smphathetics Strikes
Tindak
pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri,
melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d. General Strike
Tindak
pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena
melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok
atau wilayah tertentu
e. Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
f. Flash Strike of Quickie
Tindak
pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan
kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk
pemogokan liar
g. Sit Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap menguasai fasilitas produksi
h. Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi
2. Pemagaran
Tindakan
protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan
menyatakan pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait buruh.
Mereka melakukannya untuk meminta dukungan publik.
Tindakan
menjadi efektif karena dapat mengakibatkan terhentinya pengangkutan
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Berhentinya pengangkutan dapat
memicu penghentian operasi perusahaan dan berhentinya para buruh
bekerja.
3. Boikot
Tindakan
protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot
kepada anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia. Boikot
dapat bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan
sebagai tindak boikot pada perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan
serikat buruh. Sementara bersifat sekunder berarti melibatkan pihak
ketiga yang tidak terkait langsung dengan perselisihan antara perusahaan
dan buruh. Misalnya pihak pemborong atau masyarakat umum yang biasanya
menggunakan barang dari perusahaan tersebut.
c. Internal Control and Diciplene
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh
memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap
anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang
disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau
pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu
perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja
yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya.
Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud
diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula
yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam
kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Sumber :
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial_pancasila/bab4-hubungan_industrial_pancasila.pdf
http://sejarah.kompasiana.com/2012/05/01/gerakan-buruh-dari-waktu-ke-waktu-459020.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/03/08125540/Gerakan.Buruh.Kian.Mandiri
http://hmjmusd.blogspot.com/2011/03/teori-hubungan-industrial.html
0 komentar:
Posting Komentar